Dengan membaca artikel ini,
Anda akan mengetahui bagaimana cara mengurus STNK hilang, biaya dan syarat-syarat berkas yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pengurusan.
Dengan begitu, akan mengurangi resiko Anda bolak balik karena kurang lengkapnya syarat berkas yang harus dipenuhi.
STNK merupakan surat tanda nomor kendaraan yang menjadi salah satu berkas penting di dalam memiliki kendaraan.
Surat ini yang menjadi salah satu tanda kepemilikan, dan bukti bahwa Anda membayar pajak di setiap tahunnya.
Ketika STNK hilang,
Maka itu akan menjadi hal yang sangat merepotkan.
Sehingga, Anda tidak bisa melakukan perpanjang STNK tahunan maupun perpanjang STNK 5 tahunan kendaraan Anda.
Tapi Anda tidak perlu khawatir,
Semua selalu ada SOLUSINYA!
Proses pembuatan SKTLK ini memakan waktu sekitar 5 – 10 menit saja dan tidak dipungut biaya.
Pengurusan kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena terkait dengan cek fisik kendaraan.
Petugas akan memproses berkas Anda dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah STNK Anda dalam keadaan terblokir atau tidak.
setelah proses selesai, Anda diminta untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru Anda.
Bagi Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016,
besaran bayaran mengurus STNK hilang ataupun rusak buat kendaraan roda 2 yakni Rp 100. 000 selaku bayaran pembuatan STNK
serta Rp 20. 000 selaku bayaran pengesahan STNK.
Sebaliknya kendaraan roda 4 ataupun lebih, dikenakan bayaran sebesar Rp 200. 000 buat bayaran pembuatan serta Rp 50. 000 buat bayaran pengesahan.
Mengutip dari situs pemerintahkota.com,
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus STNK yang hilang :
Cara mengurus STNK hilang, salah satunya Anda harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu.
Anda hanya cukup datang ke kantor kepolisian terdekat atau setenpat.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan membantu Anda.
Apabila Anda mengurusnya sendiri, maka hal itu tidak bisa.
Namun Anda bisa meminta bantuan Biro Jasa STNK untuk dapat mengurusnya secara online.
Anda hanya cukup menyiapkan persyaratannya.
Maka sisanya, biro jasa yang mengerjakan dan memprosesnya.
Anda harus membuat laporan ke pihak Samsat untuk mengembalikan STNK duplikat karena pemilik kendaraan DILARANG memiliki 2 STNK, agar terhindar dari ancaman pidana pembuatan laporan palsu.