autoberesin

Cara Mengurus STNK Hilang

cara mengurus STNK hilang

Dengan membaca artikel ini,

Anda akan mengetahui bagaimana cara mengurus STNK hilang, biaya dan syarat-syarat berkas yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pengurusan.

Dengan begitu, akan mengurangi resiko Anda bolak balik karena kurang lengkapnya syarat berkas yang harus dipenuhi.

STNK merupakan surat tanda nomor kendaraan yang menjadi salah satu berkas penting di dalam memiliki kendaraan.

Surat ini yang menjadi salah satu tanda kepemilikan, dan bukti bahwa Anda membayar pajak di setiap tahunnya.

Ketika STNK hilang,
Maka itu akan menjadi hal yang sangat merepotkan.

Sehingga, Anda tidak bisa melakukan perpanjang STNK tahunan maupun perpanjang STNK 5 tahunan kendaraan Anda. 

Tapi Anda tidak perlu khawatir, 

Semua selalu ada SOLUSINYA!

Cara Mengurus STNK Hilang

  • Bikin surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK / BAP)
    Silahkan kunjungi polsek terdekat/setempat ataupun polres dengan bawa KTP serta BPKB asli, dan Fotokopi nya sebanyak tiap- tiap 3 lembar, bila BPKB kamu di leasing kamu dapat memakai fotokopi BPKB yang telah di legalisir.

    Proses pembuatan SKTLK ini memakan waktu sekitar 5 – 10 menit saja dan tidak dipungut biaya.

  • Datang ke Samsat pada jam kerja
    Silahkan kunjungi  samsat untuk proses selanjutnya, anda bisa mengurus kehilangan anda pada hari senin sampai sabtu mulai jam 08.00 sampai 12.00, kecuali jumat mulai jam 08.00 sampai 11.00, Untuk hari libur tutup.

    Pengurusan kehilangan STNK hanya bisa dilakukan di Samsat, karena terkait dengan cek fisik kendaraan.

  • Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka & mesin)
    Perihal awal yang wajib kamu jalani merupakan melaksanakan cek fisik kendaraan, kamu langsung bilang saja ke petugas di loket cek fisik kalau kamu akan mengurus STNK hilang. Petugas akan membagikan kamu formulir untuk di isi. Silahkan isi sesuai dengan informasi diri serta kendaraan kamu.
  • Buat surat pernyataan kehilangan
    Membuat surat pernyataan kehilangan dengan materai 10.000. Untuk formta suratnya, Anda bisa melihat contoh surat pernyataan yang ada di Samsat.
  • Mengisi formulir permohonan STNK
    Silahkan kunjungi loket pendaftaran, dan informasikan kepada petugas loket bahwa Anda akan mengurus STNK hilang. Anda akan diberikan formulir untuk dilengkapi.
  • Menyerahkan semua persyaratan ke loket pendaftaran
    Serahkan seluruh persyaratan yang sudah Anda lengkapi, serta formulir cek fisik kendaraan dan formulir yang sudah Anda lengkapi dari petugas loket.

    Petugas akan memproses berkas Anda dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah STNK Anda dalam keadaan terblokir atau tidak.

  • Melakukan pembayaran

    setelah proses selesai, Anda diminta untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru Anda. 

  • Melakukan pengambilan STNK duplikat
    STNK duplikat hanya istilah untuk pengganti STNK lama dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK lama Anda.
  • Selesai
    Proses mengurus STNK hilang Anda selesai

Biaya Mengurus STNK Hilang

Bagi Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016,

besaran bayaran mengurus STNK hilang ataupun rusak buat kendaraan roda 2 yakni Rp 100. 000 selaku bayaran pembuatan STNK

serta Rp 20. 000 selaku bayaran pengesahan STNK.

Sebaliknya kendaraan roda 4 ataupun lebih, dikenakan bayaran sebesar Rp 200. 000 buat bayaran pembuatan serta Rp 50. 000 buat bayaran pengesahan.

Persyaratan Mengurus STNK Yang Hilang

Mengutip dari situs pemerintahkota.com,
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus STNK yang hilang :

  • KTP asli pemilik kendaraan
  • BPKB asli disertai fotokpi 5 lembar
  • Fotokopi BPKB legalisir apabila BPKB masih berada di Leasing / Bank
  • Fotokopi STNK (jika ada)
  • Surat pernyataan STNK hilang bermaterai
  • Membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Cara Membuat Surat Kehilangan STNK

Cara mengurus STNK hilang, salah satunya Anda harus membuat surat kehilangan terlebih dahulu.

Anda hanya cukup datang ke kantor kepolisian terdekat atau setenpat.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan membantu Anda.

Apabila Anda mengurusnya sendiri, maka hal itu tidak bisa.

Namun Anda bisa meminta bantuan Biro Jasa STNK untuk dapat mengurusnya secara online.

Anda hanya cukup menyiapkan persyaratannya.
Maka sisanya, biro jasa yang mengerjakan dan memprosesnya.

Anda harus membuat laporan ke pihak Samsat untuk mengembalikan  STNK duplikat karena pemilik kendaraan DILARANG memiliki 2 STNK, agar terhindar dari ancaman pidana pembuatan laporan palsu.